Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi melindungi masyarakat serta mencegah potensi bencana akibat tindakan ilegal ini.
Baca Juga: Misteri Lailatul Qadar: Keutamaan, Waktu, dan Amalan Terbaiknya!
(***)
Penulis: Rizki Amalia Putri Hidayat