WartaJatim.CO.ID - Kasus pengoplosan bahan bakar kembali mencuat, kali ini melibatkan gas LPG bersubsidi.
Sabtu (15/03) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat yang memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg.
Aksi ilegal ini terungkap di tiga lokasi, yaitu Bekasi, Bogor, dan Tegal, dengan total keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp10,18 miliar.
Praktik ini berlangsung cukup lama, yakni tujuh bulan di Bekasi dan Bogor serta satu tahun di Tegal.
"Kasus ini bukan sekadar merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat karena risiko kebocoran dan ledakan gas," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers.
Menurut hasil penyelidikan, sindikat di Bekasi dan Bogor meraup keuntungan sekitar Rp 714,28 juta per bulan, sehingga dalam tujuh bulan totalnya mencapai Rp5 miliar.
Sementara di Tegal, keuntungan per bulan mencapai Rp432 juta dengan total Rp5,18 miliar selama setahun.
Pengoplosan LPG di Bali
Tak hanya di Jawa, praktik serupa juga ditemukan di Bali. Polisi menangkap empat tersangka yang telah menjalankan aksi ini selama empat bulan dan meraup keuntungan hingga Rp3,37 miliar.
Para pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi, kemudian memindahkannya ke tabung non-subsidi dan menjualnya kepada warung-warung serta usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.
Baca Juga: PT Alamtri Resources Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
Setiap hari, mereka memproduksi sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg.
Dalam penggerebekan, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan dalam operasi ini.
Artikel Terkait
Praktik Oplos LPG Menggunakan Tutorial YouTube, Tiga Tersangka Ditangkap di Malang
Agen LPG 3kg yang Jual Tanpa KTP Pembeli Siap Ditutup Paksa
Jelang Nataru 2025, UPT Metrologi Legal Probolinggo Pastikan Takaran LPG 3 Kg Aman
Subsidi LPG 3KG Tidak Tepat Sasaran, Pemprov Jatim Setuju Pembelian Pakai KTP
Modus Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Beli Subsidi, Jual Non-Subsidi