Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi melindungi masyarakat serta mencegah potensi bencana akibat tindakan ilegal ini.
Baca Juga: Misteri Lailatul Qadar: Keutamaan, Waktu, dan Amalan Terbaiknya!
(***)
Penulis: Rizki Amalia Putri Hidayat
Artikel Terkait
Praktik Oplos LPG Menggunakan Tutorial YouTube, Tiga Tersangka Ditangkap di Malang
Agen LPG 3kg yang Jual Tanpa KTP Pembeli Siap Ditutup Paksa
Jelang Nataru 2025, UPT Metrologi Legal Probolinggo Pastikan Takaran LPG 3 Kg Aman
Subsidi LPG 3KG Tidak Tepat Sasaran, Pemprov Jatim Setuju Pembelian Pakai KTP
Modus Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Beli Subsidi, Jual Non-Subsidi