WartaJatim.CO.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta adanya penjelasan transparan mengenai keberadaan TNI dalam mengamankan kejaksaan di seluruh Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tertanggal 6 Mei 2025.
Surat tersebut menyebutkan bahwa TNI akan mendukung pengamanan di kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
"Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," kata Puan di kompleks gedung DPR, Senayan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Putri mantan Presiden Megawati Soekarnoputri ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk menghindari kesalahpahaman dan fitnah di masyarakat.
Menurutnya, penjelasan yang jelas akan membantu masyarakat memahami konteks dari penugasan TNI di lingkungan lembaga penegak hukum tersebut.
"Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau ada pemikiran lain sampai ada hal seperti itu, jadi tolong dijelaskan sejelas-jelasnya," tambah Puan.
Berdasarkan informasi yang beredar, keberadaan TNI di lingkungan kejaksaan sebenarnya memiliki dasar hukum berupa nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada 6 April 2023 dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi Ekspor CPO
MoU tersebut menyebutkan bahwa penugasan anggota TNI untuk mengamankan kejaksaan merupakan kegiatan rutin dan bersifat preventif.
Dalam MoU itu dijelaskan bahwa pengamanan oleh TNI bukan sebagai bentuk militerisasi terhadap kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Namun, penjelasan ini tampaknya belum cukup untuk meredam kekhawatiran berbagai pihak, termasuk Ketua DPR.
Perlu diketahui bahwa independensi lembaga penegak hukum merupakan hal yang sangat penting dalam sistem demokrasi.