Dalam beberapa kasus, tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga justru tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga rentan menjadi objek konflik atau pengambilalihan paksa.
Nusron berharap masyarakat bisa lebih memahami regulasi pertanahan di Indonesia, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu miring terkait pengambilalihan lahan oleh negara. Ia juga menekankan pentingnya melakukan sertifikasi dan legalisasi atas tanah yang dikuasai untuk menghindari sengketa.
Langkah tegas ini dinilai penting dalam konteks penataan ruang, penyelesaian konflik agraria, dan peningkatan kualitas administrasi pertanahan di tanah air.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, berkomitmen untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak, baik individu maupun institusi, dalam urusan pengelolaan tanah.
(FN)