WartaJatim.CO.ID - Meski telah mendapatkan kembali enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya, aktris Nirina Zubir mengungkapkan bahwa perjuangan hukumnya belum berakhir. Ia menyebut, kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya sejak 2021 masih menyita waktu, energi, dan emosinya karena para pelaku terus mengajukan upaya hukum lanjutan.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), Nirina mengaku masih harus menjalani proses persidangan yang cukup intens. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang dihadapi kini tidak lagi soal dokumen tanah semata, melainkan sudah masuk dalam ranah pengadilan yang memakan banyak tenaga.
“Urusannya bukan dokumen, tapi lebih ke pengadilan (persidangan),” kata Nirina, menunjukkan bahwa konflik hukum ini belum mencapai titik akhir.
Nirina juga mengungkapkan betapa melelahkannya menjalani proses hukum yang berkepanjangan, terutama dengan frekuensi persidangan yang cukup padat dalam satu pekan. Hal ini berdampak pada rutinitas dan konsentrasinya sebagai publik figur.
“Dalam seminggu ada tiga kali sidang. Jadi ya cukup melelahkan,” ucapnya terus terang.
Kendati demikian, Nirina tetap menaruh harapan besar agar proses hukum ini segera mencapai finalisasi. Ia dan keluarga hanya ingin ketenangan dan kejelasan hukum tanpa lagi menghadapi tuntutan baru dari pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Pastikan Kebakaran Tak Hanguskan Sertifikat Tanah
“Harapan keluarga kami cuma satu, segera diketok palu dan semoga tak ada lagi yang menuntut,” tambahnya penuh harap.
Lebih dari sekadar urusan pribadi, Nirina juga memanfaatkan momentum ini untuk menyuarakan keresahan banyak korban lain yang mungkin mengalami kasus serupa. Ia menagih komitmen pemerintah untuk serius memberantas praktik mafia tanah yang telah menyengsarakan banyak warga.
“Semoga pemerintah bisa memegang janjinya untuk memberantas mafia tanah. Saya sebagai salah satu korban merasakan lamanya proses menyelesaikan masalah ini,” seru Nirina.
Kasus mafia tanah yang menyeret keluarga Nirina bermula sejak 2015. Saat itu, sang ibu mempercayakan urusan pembayaran pajak tanah kepada mantan asisten rumah tangga (ART) mereka, Riri Khasmita. Namun, kepercayaan itu dikhianati. Riri, bersama suaminya Edirianto, justru diduga menggelapkan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina dengan bantuan sejumlah pihak.
Artikel Terkait
Sertifikat Tanah Mbah Tupon Sudah Diblokir, BPN Bantul Siap Beri Sanksi ke Kantor PPAT yang Terlibat
Pj. Bupati Magetan Lakukan Sidak Penambangan di Parang, Fokus Atasi ODOL dan Reklamasi Lahan Demi Kelestarian Lingkungan
Ormas PP Tangsel Diduga Raup 7 Miliar Rupiah Selama 7 Tahun Menguasai Lahan Parkir RSUD Tangsel
Tiga Dewa Adventure Dituding Monopoli Lahan Camping, Bantah Booking Area Gunung
Mafia Lahan Kemenag Terbongkar, Pemodal Ditahan, Negara Rugi Rp54,4 Miliar, 50 Saksi Sudah Diperiksa