• Sabtu, 18 April 2026

Penetapan Tanah Terlantar Butuh 587 Hari, Nusron Wahid: Tidak Bisa Diambil Negara Secara Sembarangan

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:08 WIB
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. (sumut.atrbpn.go.id)   (sumut.atrbpn.go.id)
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. (sumut.atrbpn.go.id) (sumut.atrbpn.go.id)

Dalam beberapa kasus, tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga justru tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga rentan menjadi objek konflik atau pengambilalihan paksa.

Baca Juga: 3 Kali Sidang Seminggu! Nirina Zubir Ungkap Lelahnya Perjuangan Lawan Mafia Tanah yang Menjerat Ibunya

Nusron berharap masyarakat bisa lebih memahami regulasi pertanahan di Indonesia, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu miring terkait pengambilalihan lahan oleh negara. Ia juga menekankan pentingnya melakukan sertifikasi dan legalisasi atas tanah yang dikuasai untuk menghindari sengketa.

Langkah tegas ini dinilai penting dalam konteks penataan ruang, penyelesaian konflik agraria, dan peningkatan kualitas administrasi pertanahan di tanah air.

Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, berkomitmen untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak, baik individu maupun institusi, dalam urusan pengelolaan tanah.

(FN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X