Dalam beberapa kasus, tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga justru tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga rentan menjadi objek konflik atau pengambilalihan paksa.
Nusron berharap masyarakat bisa lebih memahami regulasi pertanahan di Indonesia, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu miring terkait pengambilalihan lahan oleh negara. Ia juga menekankan pentingnya melakukan sertifikasi dan legalisasi atas tanah yang dikuasai untuk menghindari sengketa.
Langkah tegas ini dinilai penting dalam konteks penataan ruang, penyelesaian konflik agraria, dan peningkatan kualitas administrasi pertanahan di tanah air.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, berkomitmen untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak, baik individu maupun institusi, dalam urusan pengelolaan tanah.
(FN)
Artikel Terkait
Pj Bupati Madiun Terima Serifikat Elektronik Aset Pemerintahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
PT Intan Agung Makmur Kuasai 234 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Klarifikasi
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kebakaran Tak Hanguskan Sertifikat Tanah
BPN Bantul Selidiki Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon yang Viral di Media Sosial
Sertifikat Tanah Mbah Tupon Sudah Diblokir, BPN Bantul Siap Beri Sanksi ke Kantor PPAT yang Terlibat
Pemkab Magetan Bersama BPN, TNI, Polri Salurkan Bantuan Beras CPP 20 Kg untuk Warga Kurang Mampu di 18 Kecamatan