wartajatim.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penetapan status tanah terlantar oleh negara tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Prosesnya membutuhkan waktu yang tidak sebentar, yakni hingga 587 hari, sebelum negara bisa menyatakan bahwa sebidang lahan berstatus terlantar.
Pernyataan ini disampaikan Nusron pada Kamis, 7 Agustus 2025, guna meluruskan persepsi keliru di masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang salah kaprah menganggap bahwa tanah yang dibiarkan kosong bisa langsung disita negara.
“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” tegas Nusron kepada wartawan.
Nusron menjelaskan, penetapan status tanah terlantar dilakukan melalui serangkaian tahapan hukum dan administratif yang ketat. Negara tidak memiliki kewenangan untuk langsung mengambil alih lahan hanya karena terlihat tidak dimanfaatkan.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa prinsip dasar dalam pertanahan Indonesia adalah tanah merupakan milik negara, bukan individu.
Masyarakat atau perorangan hanya mendapat hak penguasaan atau penggunaan melalui mekanisme hukum tertentu.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai,” jelasnya. Dalam konteks ini, kata Nusron, penting untuk membedakan antara penguasaan dan kepemilikan.
Kepemilikan lahan secara resmi hanya diakui apabila seseorang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanpa dokumen tersebut, klaim kepemilikan atas tanah tidak bisa dibenarkan secara hukum.
“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada,” tandasnya.
Pernyataan tegas ini juga menyasar pada praktik-praktik pewarisan tanah yang tidak dibarengi dengan legalitas formal.
Artikel Terkait
Pj Bupati Madiun Terima Serifikat Elektronik Aset Pemerintahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
PT Intan Agung Makmur Kuasai 234 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Klarifikasi
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kebakaran Tak Hanguskan Sertifikat Tanah
BPN Bantul Selidiki Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon yang Viral di Media Sosial
Sertifikat Tanah Mbah Tupon Sudah Diblokir, BPN Bantul Siap Beri Sanksi ke Kantor PPAT yang Terlibat
Pemkab Magetan Bersama BPN, TNI, Polri Salurkan Bantuan Beras CPP 20 Kg untuk Warga Kurang Mampu di 18 Kecamatan