• Sabtu, 18 April 2026

Penetapan Tanah Terlantar Butuh 587 Hari, Nusron Wahid: Tidak Bisa Diambil Negara Secara Sembarangan

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:08 WIB
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. (sumut.atrbpn.go.id)   (sumut.atrbpn.go.id)
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. (sumut.atrbpn.go.id) (sumut.atrbpn.go.id)

 

wartajatim.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penetapan status tanah terlantar oleh negara tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Prosesnya membutuhkan waktu yang tidak sebentar, yakni hingga 587 hari, sebelum negara bisa menyatakan bahwa sebidang lahan berstatus terlantar.

Pernyataan ini disampaikan Nusron pada Kamis, 7 Agustus 2025, guna meluruskan persepsi keliru di masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang salah kaprah menganggap bahwa tanah yang dibiarkan kosong bisa langsung disita negara.

“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” tegas Nusron kepada wartawan.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Pasuruan Ajukan Perubahan Tata Ruang ke Kementerian ATR/BPN untuk Dongkrak Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Nusron menjelaskan, penetapan status tanah terlantar dilakukan melalui serangkaian tahapan hukum dan administratif yang ketat. Negara tidak memiliki kewenangan untuk langsung mengambil alih lahan hanya karena terlihat tidak dimanfaatkan.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa prinsip dasar dalam pertanahan Indonesia adalah tanah merupakan milik negara, bukan individu.

Masyarakat atau perorangan hanya mendapat hak penguasaan atau penggunaan melalui mekanisme hukum tertentu.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai,” jelasnya. Dalam konteks ini, kata Nusron, penting untuk membedakan antara penguasaan dan kepemilikan.

Baca Juga: Penyerahan 400 Sertifikat Aset Tanah oleh ATR-BPN kepada Pemkab Magetan: Upaya Meningkatkan Pengelolaan Aset dan Meminimalisir Sengketa

Kepemilikan lahan secara resmi hanya diakui apabila seseorang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanpa dokumen tersebut, klaim kepemilikan atas tanah tidak bisa dibenarkan secara hukum.

“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada,” tandasnya.

Pernyataan tegas ini juga menyasar pada praktik-praktik pewarisan tanah yang tidak dibarengi dengan legalitas formal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X