nasional

Prabowo Malu Kasus Noel, Tegaskan Tak Akan Lindungi Anggota Gerindra yang Langgar Hukum

Rabu, 3 September 2025 | 12:52 WIB
Presiden Prabowo saat reshuffle Kabinet Merah Putih, Rabu, 19 Februari 2025. (Sekretariat Presiden)

WartaJatim.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel.

Dalam pidatonya, Prabowo mengaku malu atas perbuatan Noel yang pernah tercatat sebagai anggota Partai Gerindra.

“Di MPR tanggal 15 Agustus, inget pidato saya? Saya katakan kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar, saya tidak akan lindungi,” kata Prabowo dalam acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: Update OTT KPK: 14 Orang Termasuk Wamenaker Noel Diamankan, 22 Kendaraan Disita

Ia menambahkan, hanya beberapa hari setelah pidatonya di MPR, kasus Noel muncul ke publik. “Eh, beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra,” imbuhnya. Meski begitu, Prabowo menegaskan status Noel di Gerindra hanya sebagai anggota, bukan kader penuh. Hal itu karena Noel belum mengikuti proses kaderisasi.

“Dia anggota, dia belum kader, kalau kader itu ikut pendidikan. Dia nggak keburu ikut kaderisasi, tapi tetap, tetap saya malu,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Prabowo kembali mengingatkan pentingnya menjauhi praktik korupsi. Ia menyinggung dampak buruk yang dirasakan keluarga pelaku saat terjerat kasus hukum.

“Saudara-saudara, apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya? Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat,” ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi OTT KPK Noel, Menaker Ungkap Ada Fakta Integritas yang Ditandatangani: Siap Dicopot Kalau Korupsi

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 pada 22 Agustus 2025. Ia ditetapkan bersama 10 orang lainnya. Menurut keterangan KPK, Noel menerima jatah Rp3 miliar pada Desember 2024 dari total aliran dana yang mencapai Rp81 miliar.

Saat menjabat sebagai Wamenaker, Noel disebut membiarkan serta meminta bagian dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Kasus ini semakin menambah daftar panjang pejabat publik yang tersangkut perkara korupsi.

Pidato Prabowo menegaskan sikap tegasnya bahwa tidak ada perlindungan bagi anggota partai yang terbukti melanggar hukum. Namun, rasa malu dan keprihatinan tetap ia rasakan, mengingat nama Gerindra ikut terseret dalam kasus tersebut.

(HCY)

Tags

Terkini