Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Ia menilai, program sebesar MBG memang seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat berjalan jangka panjang dan lintas pemerintahan.
“Program seperti ini sifatnya jangka panjang, dan di beberapa negara yang sudah menjalankan program serupa, pelaksanaannya tidak terbatas oleh periode pemerintahan,” kata Dadan.
“Kalau masyarakat menilai program ini perlu dilanjutkan, maka kalau mau kuat, ya harus lewat undang-undang,” lanjutnya.
Kasus Keracunan Jadi Sorotan
Meski mendapat dukungan politik, program MBG tetap menjadi sorotan publik akibat sejumlah kasus keracunan yang terjadi di berbagai daerah. Data BGN mencatat, sepanjang Januari hingga September 2025, terjadi 75 kasus keracunan dengan total 6.517 korban.
“Terlihat sebaran kasus dari 6 Januari hingga 31 Juli ada sekitar 24 kasus, sementara dari 1 Agustus sampai 30 September meningkat menjadi 51 kasus,” ungkap Dadan.
Menanggapi hal ini, Dadan memastikan pemerintah tidak akan menghentikan program, melainkan memperbaiki tata kelola dan sistem distribusi agar makanan yang diberikan aman dikonsumsi.
“Program MBG bertujuan untuk memenuhi gizi anak-anak bangsa. Jadi hak ini harus diberikan, tapi kita akan perbaiki tata kelolanya agar aman untuk konsumsi,” tegasnya.
Baca Juga: Polemik UPF di Program MBG: DPR Desak Larangan Total, BGN Diminta Konsisten Dukung UMKM Lokal
Harapan Menuju Regulasi Permanen
Rencana legislasi ini diharapkan mampu menjadikan program Makan Bergizi Gratis bukan hanya sekadar kebijakan populis jangka pendek, tetapi juga program nasional berkelanjutan yang menjadi bagian dari kebijakan sosial jangka panjang Indonesia.
Jika berhasil diwujudkan, undang-undang MBG akan menjadi tonggak penting dalam sejarah kebijakan pangan nasional, sekaligus menjawab tantangan besar pemenuhan gizi anak bangsa di tengah dinamika ekonomi dan sosial masyarakat.
(HCY)