Selisih hampir Rp19 triliun ini memicu kebingungan dan perdebatan publik mengenai transparansi keuangan daerah.
Purbaya menegaskan, Kemenkeu tidak akan terlibat lebih jauh dalam perbedaan tersebut. Ia mempercayakan sepenuhnya kepada BI sebagai lembaga yang memiliki data valid dan terverifikasi.
Latar Belakang Polemik
Isu dana mengendap di perbankan kembali mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membantah adanya deposito Pemda di bank. Ia menyebut dana yang dimaksud hanyalah saldo giro milik kas daerah.
Namun, tanggapan itu justru menimbulkan komentar balik dari Menkeu yang menilai penempatan dana di giro malah merugikan daerah sendiri.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sentil Daerah Soal APBD Tak Terserap, Minta Kurangi Ketimpangan Ekonomi Jawa Sentris
Kontroversi ini menunjukkan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan efisien, agar dana publik dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan.
(DP)