nasional

Menkeu Purbaya Soroti Dana Pemda di Giro, Sebut Bisa Diperiksa BPK

Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:15 WIB
Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK. (Instagram/purbayayudhi_official)

Selisih hampir Rp19 triliun ini memicu kebingungan dan perdebatan publik mengenai transparansi keuangan daerah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Lambatnya Serapan Anggaran Daerah dan Rumah Subsidi, Singgung Dana Rp215 Triliun Mengendap di Bank

Purbaya menegaskan, Kemenkeu tidak akan terlibat lebih jauh dalam perbedaan tersebut. Ia mempercayakan sepenuhnya kepada BI sebagai lembaga yang memiliki data valid dan terverifikasi.

Latar Belakang Polemik

Isu dana mengendap di perbankan kembali mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membantah adanya deposito Pemda di bank. Ia menyebut dana yang dimaksud hanyalah saldo giro milik kas daerah.

Namun, tanggapan itu justru menimbulkan komentar balik dari Menkeu yang menilai penempatan dana di giro malah merugikan daerah sendiri.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sentil Daerah Soal APBD Tak Terserap, Minta Kurangi Ketimpangan Ekonomi Jawa Sentris

Kontroversi ini menunjukkan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan efisien, agar dana publik dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan.

(DP)

Halaman:

Tags

Terkini