• Sabtu, 18 April 2026

KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Sebesar Rp11,756 Miliar kepada Pemkot Surabaya

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Kamis, 20 Maret 2025 | 11:53 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemkot Surabaya: Upaya Pemberdayaan Ekonomi Warga (Foto: surabaya.go.id)
KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemkot Surabaya: Upaya Pemberdayaan Ekonomi Warga (Foto: surabaya.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemkot Surabaya menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total Rp11.756.311.000.

Serah terima barang ini dilaksanakan di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya pada Selasa (18/3/2025).

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Gempur Australia: Kluivert Ungkap Strategi Rahasia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026!

"Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan," kata Mungki dalam sambutannya.

Mungki menekankan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK tidak hanya sebatas menghukum pelaku dan menyelesaikan perkara.

"Korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas," ujarnya.

Baca Juga: Grand Launching Hevic Coffee di Malang: Wali Kota Wahyu Hidayat Dukung Ekonomi Kreatif dan UMKM

Penyelesaian barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi.

Pengelolaan tersebut mencakup lima mekanisme, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.

"Kegiatan kali ini adalah bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui hibah. Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK dalam hal ini sebagai pengurus barang rampasan negara kepada pemerintah daerah," jelasnya.

Baca Juga: Perumda Tugu Tirta Kota Malang Laksanakan Program Sapa Warga untuk Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan MBR di Bulan Ramadan

Dalam pelaksanaannya, KPK akan melakukan monitoring selama satu tahun sekali untuk memastikan aset yang diserahkan telah dicatat sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

"Kami selaku pihak yang menyerahkan mempunyai kewajiban untuk melakukan kegiatan monitoring. Ini dalam rangka memastikan bahwa aset yang sudah diserahterimakan telah dicatat sebagai barang milik daerah. Jika ada kesulitan, kami siap membantu," ungkapnya.

KPK juga memiliki kewenangan untuk menarik kembali aset hibah apabila disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Surabaya.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X