WartaJatim.CO.ID - Pemkot Surabaya menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total Rp11.756.311.000.
Serah terima barang ini dilaksanakan di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya pada Selasa (18/3/2025).
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.
"Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan," kata Mungki dalam sambutannya.
Mungki menekankan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK tidak hanya sebatas menghukum pelaku dan menyelesaikan perkara.
"Korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas," ujarnya.
Baca Juga: Grand Launching Hevic Coffee di Malang: Wali Kota Wahyu Hidayat Dukung Ekonomi Kreatif dan UMKM
Penyelesaian barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi.
Pengelolaan tersebut mencakup lima mekanisme, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.
"Kegiatan kali ini adalah bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui hibah. Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK dalam hal ini sebagai pengurus barang rampasan negara kepada pemerintah daerah," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, KPK akan melakukan monitoring selama satu tahun sekali untuk memastikan aset yang diserahkan telah dicatat sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
"Kami selaku pihak yang menyerahkan mempunyai kewajiban untuk melakukan kegiatan monitoring. Ini dalam rangka memastikan bahwa aset yang sudah diserahterimakan telah dicatat sebagai barang milik daerah. Jika ada kesulitan, kami siap membantu," ungkapnya.
KPK juga memiliki kewenangan untuk menarik kembali aset hibah apabila disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Artikel Terkait
Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Berbagi: Paket Bantuan Sosial untuk Surabaya
Pemkot Surabaya Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah Porprov Jatim 2027: Optimisme dan Kesiapan
Pemerintah Kota Surabaya Terima Hibah Tanah Jalan Jambangan Baru LVK dari Pusvetma untuk Manfaat Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Mojokerto Serahkan Dana Hibah Rp100 Juta untuk Masjid An-Nasuha dalam Safari Ramadhan 1446 Hijriah
Pemkot Surabaya Perkuat Penertiban Trantibum Melalui Pembentukan Kampung Tangguh dan Pendirian Pos Penjagaan di Kawasan Rawan