WartaJatim.CO.ID -Pemerintah Kota Surabaya terus menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pendidikan anak usia dini melalui Kelas Parenting Orang Tua Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) RW di Balai RW 4, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran.
Program ini resmi mengkampanyekan Gerakan Wajib Belajar 13 Tahun, yang kini mencakup satu tahun pra-sekolah, untuk memastikan anak-anak Surabaya mendapatkan pendidikan sejak usia dini.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Gerakan ini juga disertai sosialisasi 7 Kebiasaan Baik Anak Indonesia Hebat, yaitu bangun pagi, beribadah, olahraga, makan sehat, bersosialisasi, gemar belajar, dan tidur cepat, yang telah diadaptasi menjadi senam khusus yang dilakukan setiap hari di sekolah.
Baca Juga: Aksi Nyata, BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih dengan Pelatihan Proposal dan Akses Pembiayaan
"Dulu program wajib belajar 12 tahun, tapi seiring perkembangan zaman, kebutuhan akan pendidikan karakter semakin mendesak. Karena itu, ditambahkan satu tahun pra-sekolah sehingga sekarang menjadi Wajib Belajar 13 Tahun," kata Ketua Bunda PAUD Kota Surabaya, Rini Indriyani.
Rini menekankan bahwa pendidikan pra-sekolah bukan sekadar tempat bermain, melainkan wahana penting untuk membentuk anak yang mandiri, disiplin, dan memiliki karakter sosial yang baik.
Anak-anak yang mengikuti PAUD atau TK terbiasa dengan rutinitas belajar, berbagi, dan interaksi sosial, sehingga mereka lebih siap memasuki jenjang sekolah dasar.
Baca Juga: Acil Bimbo Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun, Cucu Adhisty Zara Ungkap Pesan Haru di Instagram
"Ada banyak penelitian yang menyebutkan bahwa anak yang tidak melewati masa pra-sekolah cenderung kurang siap secara mental dan psikologis di SD. Mereka belum terbiasa dengan lingkungan belajar yang terstruktur, seperti duduk tenang di kelas, mengerjakan tugas, dan berinteraksi dengan banyak teman," jelas Rini.
Untuk menjangkau seluruh anak usia 5-6 tahun, Pemkot Surabaya mengintegrasikan program ini dengan aplikasi Si Bunda, yang digunakan Bunda PAUD di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pendataan, memverifikasi data administrasi kependudukan, serta memetakan anak-anak yang belum terdaftar di sekolah.
Rini menjelaskan bahwa fokus utama program adalah anak-anak yang belum mengikuti pra-sekolah, dan pihaknya melakukan intervensi untuk mengetahui kendala yang dihadapi, baik dari sisi biaya, kondisi keluarga, maupun faktor lainnya.
Baca Juga: Analis Kredit Bank di Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Rp2,22 Miliar, Dana Dipakai untuk Trading Kripto
Sosialisasi intensif juga dilakukan agar orang tua menyadari bahwa pendidikan pra-sekolah adalah hak anak yang wajib dipenuhi.
Selain itu, Rini menyebut beberapa tantangan lain, seperti data administrasi yang tidak valid dan masalah keluarga broken home, yang membutuhkan sinergi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) dan DP3APPKB.
Artikel Terkait
LPA Jawa Timur Dorong Pemkot Surabaya Terapkan Belajar dari Rumah Demi Keselamatan Anak dari Potensi Aksi Massa
Pemkot Surabaya Terapkan Pembelajaran Daring PAUD hingga SMP Demi Keamanan dan Psikologis Anak
Pemkot Surabaya Terapkan Perwali Nomor 29 Tahun 2025 untuk Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Wujudkan Birokrasi Bersih
Pemkot Surabaya Gandeng Bumbi Sosialisasikan Popok Kain Ramah Lingkungan untuk Kurangi Sampah Popok Sekali Pakai
Pemkot Surabaya Resmi Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Bagi Mahasiswa Hingga 11 September 2025