• Sabtu, 18 April 2026

Analis Kredit Bank di Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Rp2,22 Miliar, Dana Dipakai untuk Trading Kripto

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 11 September 2025 | 10:31 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pegawai bank di Sulawesi Selatan (Sulsel). (Dok. Kejati Sulsel)  (Dok. Kejati Sulsel)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pegawai bank di Sulawesi Selatan (Sulsel). (Dok. Kejati Sulsel) (Dok. Kejati Sulsel)

 

wartajatim.co.id - Skandal korupsi kembali mencuat di sektor perbankan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan seorang analis kredit senior berinisial ALW sebagai tersangka setelah terbukti menyalahgunakan jabatan untuk membobol rekening nasabah dengan total kerugian Rp2,22 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. "ALW ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” jelas Soetarmi dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi korupsi ini berlangsung selama hampir empat tahun, sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Modus yang dijalankan yakni dengan memanfaatkan jabatannya untuk mengakses rekening nasabah melalui buku tambahan, lalu mengalihkan dana secara ilegal.

Baca Juga: Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun dan Tegaskan Integritas

Dana hasil kejahatan itu sebagian dipakai menutup utang pribadi dan sebagian lainnya digunakan sebagai modal untuk trading kripto. “Tindakan ini jelas tidak sesuai dengan tanggung jawab sebagai pegawai bank,” tegas Soetarmi.

ALW tercatat pernah menjabat di cabang bank Parepare pada periode 2020–2024 sebelum dipindahkan ke cabang Sengkang pada 2024–2025. Setelah menjalani pemeriksaan medis, ia dinyatakan sehat dan langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Makassar selama 20 hari, mulai 4 September hingga 23 September 2025.

Keputusan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel No: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.Meski satu tersangka telah diamankan, Kejati Sulsel memastikan penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ada potensi keterlibatan pihak lain yang ikut membantu atau mengetahui tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Nasib Wamenaker Noel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Korupsi: Teriak Minta Amnesti tapi Malah Dipecat Prabowo

“Tim akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Soetarmi. Kejati Sulsel juga mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif.

“Kami menghimbau para saksi tidak merintangi penyidikan ataupun merusak alat bukti. Semua pihak harus mendukung agar kasus ini bisa segera dituntaskan,” tandasnya.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi bank pemerintah, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas pegawai bank. Penyelidikan lanjutan diharapkan mampu mengungkap secara tuntas siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

(FN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X