• Sabtu, 18 April 2026

Instruksi Presiden, Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Efisiensi APBD 2025

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Rabu, 19 Februari 2025 | 11:37 WIB
Instruksi Presiden, Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Efisiensi APBD 2025 (Foto: surabaya.go.id)
Instruksi Presiden, Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Efisiensi APBD 2025 (Foto: surabaya.go.id)

 

WartaJatim.CO.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terbitkan SE Efisiensi Belanja APBD 2025. 10 poin instruksi mencakup pembatasan perjalanan dinas, honorarium, hingga belanja seremonial.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas dalam efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Dikutip WartaJatim dari laman Surabaya.go.id, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 yang diterbitkan pada 14 Februari 2025, Eri Cahyadi menginstruksikan 10 poin penting kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) hingga camat, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Baca Juga: Wakil Bupati Malang Pimpin Apel Pagi: Berikan Pesan Terakhir Didik Gatot Subroto untuk ASN dan Masyarakat

Kebijakan ini menandai upaya serius Pemkot Surabaya dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk pelayanan publik.

Surabaya, 19 Februari 2025 - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Efisiensi Belanja APBD 2025. SE ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Baca Juga: Perlindungan Anak di Era Digital: Komitmen Kemkomdigi untuk Keamanan Siber

Isi SE tersebut menginstruksikan 10 poin utama efisiensi anggaran. Pertama, reviu lanjutan anggaran belanja.

"Melakukan review lanjutan untuk mempertajam efisiensi anggaran belanja pada APBD TA 2025 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing," ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

Kedua, efisiensi belanja dari Transfer ke Daerah. Ketiga, pembatasan belanja seremonial, kajian, studi banding, dan publikasi.

Baca Juga: Segera RIlis! ASUS Zenbook A14: Laptop dengan Konektivitas Wi-Fi 7 untuk Internet Cepat

Keempat, pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. "Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen," imbuhnya. "Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Surabaya.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X