WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan memberikan pendampingan hukum dalam kasus dugaan penahanan ijazah yang melibatkan sebuah perusahaan di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmen pemkot untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi di daerah tersebut.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Kasus ini bermula dari pengakuan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengklaim bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya.
Namun, pihak perusahaan membantah adanya hubungan kerja dengan pekerja tersebut.
“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” jelas Wali Kota Eri, Senin (14/4/2025).
Sebagai langkah hukum, Eri Cahyadi menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan mengantarkan karyawan tersebut ke Polrestabes untuk membuat laporan.
“Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah nanti pukul 10.00 WIB dikawal oleh Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.
“Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuh Eri. Wali Kota Eri juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Pemerintah kota wajib hukumnya masuk ke ranah hukum dan mendampingi. Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tandasnya.
Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Wali Kota Eri menyebut bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.