surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Pengawasan Ketat Kos-Kosan di Pemukiman Warga

Kamis, 25 September 2025 | 05:00 WIB
Pengawasan Kos-Kosan di Surabaya Diperketat, Warga Diminta Memberikan Persetujuan Kampung Pancasila Jadi Fokus Wali Kota Eri Cahyadi untuk Keamanan dan Ketertiban Kos-Kos (Foto: surabaya.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengimbau seluruh kepala perangkat daerah, Camat, dan Lurah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap rumah indekos yang berada di pemukiman warga.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Surabaya sekaligus memastikan kos-kosan dikelola sesuai perizinan yang berlaku.

Eri Cahyadi menekankan pentingnya membahas perizinan kos-kosan di pemukiman bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, bekerja sama dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Baca Juga: Lahan Produktif Menyusut, Puguh DPRD Jatim Ingatkan Pentingnya Petani untuk Kedaulatan Pangan di Peringatan Hari Tani Nasional

“Kos-kosan itu tidak ada retribusinya, nanti tolong koordinasi dengan teman-teman Komisi A, terkait dengan kos-kosan,” kata Wali Kota Eri saat memberikan pengarahan di Graha Sawunggaling, Rabu (24/9/2025).

Wali Kota Eri menegaskan filosofi kos-kosan harus dipatuhi, yakni adanya ibu atau bapak kos yang tinggal di area indekos untuk mengawasi penghuni secara langsung.

“Berarti, anak kos tadi bisa dipantau benar atau tidaknya, karena apa? Karena kosannya itu berada di pemukiman. Kalau kos itu berada di pemukiman, lalu tidak ada ibu kosnya, lihat saja pasti akan banyak tindak pencabulan di mana-mana,” ujarnya.

Baca Juga: 17 Paket Ekonomi Airlangga: Targetkan Fresh Graduate, Industri Padat Karya, hingga Jaminan Ojol

Selain itu, sebelum membangun kos-kosan, pihak pengelola wajib memperoleh izin dari dua pertiga atau minimal sepertiga warga di pemukiman.

Aturan ini bertujuan agar keamanan dan kenyamanan warga tidak terganggu akibat keberadaan kos-kosan di lingkungan mereka.

Sementara kos-kosan yang dibangun di pinggir jalan raya utama tidak memerlukan persetujuan warga, karena tidak mengganggu aktivitas di perkampungan.

Baca Juga: Wamenpar Ni Luh Puspa Tegaskan Komitmen Indonesia Dorong Pariwisata Berkelanjutan di G20 Afrika Selatan 2025

“Misal, tiba-tiba ada orang yang buka kos, rumahnya dia ada di pojok gang perkampungan, kemudian (membangun kos) tanpa persetujuan warga. Padahal, dari pintu gerbang sampai ke dalam (perkampungan) banyak warga yang terganggu, lalu bagaimana keamanan kampungnya?” jelasnya.

Eri Cahyadi menambahkan, pengawasan ketat terhadap kos-kosan mendukung program Kampung Pancasila, yang bertujuan mempererat gotong royong warga sekaligus menanamkan nilai-nilai Pancasila di pemukiman.

Halaman:

Tags

Terkini