WartaJatim.CO.ID - PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil terkemuka, resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025, setelah dinyatakan bangkrut.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama bagi 8.400 karyawan yang akan menjalani hari terakhir kerja pada Jumat, 28 Februari 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa proses pemutusan hubungan kerja (PHK) telah melalui perundingan dan ditetapkan pada 26 Februari 2025.
Baca Juga: Sritex Masuk Dalam Pailit, Ribuan Karyawan Terkena PHK dan Aset Dilelang
"PHK ini menjadi kewenangan kurator. Tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo.
Setelah kebangkrutan, kurator bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang terkena PHK.
Sumarno menegaskan bahwa pesangon kini menjadi tanggung jawab kurator, bukan lagi Sritex. "Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," tambahnya.
Kurator yang ditunjuk, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, saat ini masih dalam proses penguasaan aset Sritex.
Denny Ardiansyah, salah satu kurator, menyatakan bahwa mereka belum sepenuhnya menguasai seluruh aset perusahaan.
"Kurator belum sejauh itu (menguasai 100 persen)," ujarnya setelah rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga: Kisah Pilu di Balik PHK Massal Sritex: Air Mata, Harapan, dan Simfoni Solidaritas Masyarakat
Meskipun belum ada angka pasti mengenai total aset, laporan keuangan kuartal III tahun 2024 menunjukkan bahwa Sritex memiliki total aset senilai USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun.
"Kami belum melakukan appraisal, jadi nilai pastinya masih belum bisa dipastikan," jelas Denny.
Sebagai langkah mitigasi, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di Kabupaten Sukoharjo untuk membantu karyawan yang terkena PHK.
General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir di Pengadilan Negeri Semarang pada 28 Februari 2025.
Artikel Terkait
Kisah di Balik Penutupan PT Sritex: Apa yang Terjadi pada Ribuan Pekerja?
Keluarga Lukminto: Dari Usaha Kecil ke Raksasa Tekstil, Siapa yang Mengendalikan Sritex?
Kisah Pilu di Balik PHK Massal Sritex: Air Mata, Harapan, dan Simfoni Solidaritas Masyarakat
Sritex Masuk Dalam Pailit, Ribuan Karyawan Terkena PHK dan Aset Dilelang