Tak hanya itu, terdapat pula ancaman dari Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(***)
Tak hanya itu, terdapat pula ancaman dari Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(***)
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat di Los Angeles! Nikita Willy dan Keluarga Selamat, Begini Kondisi Terbarunya!
Nikita Mirzani Buka Pendaftaran Anak Angkat! Siap Berikan Beasiswa Pendidikan untuk Masa Depan Cerah!
Heboh! Nikita Mirzani Kembali Diperiksa Polisi dalam Kasus Pemerasan