• Sabtu, 18 April 2026

Kementerian Komunikasi Tindak Tegas Penyalahgunaan Frekuensi Radio

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 4 Maret 2025 | 20:48 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto: Komdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto: Komdigi)

WartaJatim.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas untuk menangani penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan dalam penyebaran SMS penipuan melalui metode fake BTS.

Tindakan ini diambil setelah banyak laporan dari masyarakat mengenai meningkatnya jumlah SMS penipuan yang dikirimkan oleh pihak yang bukan operator seluler resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan, "Kami telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) untuk melakukan serangkaian langkah dalam menangani masalah ini.

Baca Juga: Kemhan Dukung Program Makanan Bergizi Gratis dalam Rakor Pangan

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga telah dikerahkan untuk memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan oleh para pelaku."

Meutya menjelaskan bahwa dengan memanfaatkan perangkat fake BTS, pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah berasal dari BTS resmi operator.

Metode ini memungkinkan mereka untuk mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator, sehingga SMS penipuan dapat langsung menjangkau masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih, Perkuat Ekonomi Pedesaan

SMS tersebut sering kali menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melalui jaringan resmi, membuatnya sulit untuk dilacak.

Hasil investigasi awal DJID menunjukkan adanya indikasi kuat penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi.

Sinyal yang dipancarkan oleh perangkat tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi.

Baca Juga: Indonesia Mendorong Aksesi ke OECD Melalui Kunjungan Menko Airlangga ke Paris

Hal ini menegaskan bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal yang berada di luar kendali operator resmi.

Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan ini, mengingat modus penipuan ini sering menyasar nasabah layanan keuangan.

Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X