• Sabtu, 18 April 2026

Skandal Minyakita! Takaran Dikurangi, Produk Ditarik dari Pasar, Produsen Terancam Penjara

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 11 Maret 2025 | 19:15 WIB
Potret produk minyak goreng, Minyakita. (Dok. PT Mey Mey Sejahtera)
Potret produk minyak goreng, Minyakita. (Dok. PT Mey Mey Sejahtera)

WartaJatim.CO.ID – Skandal pemalsuan dan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita membuat masyarakat geram.

Praktik curang ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menipu konsumen yang membeli minyak dalam jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya mereka terima.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah cepat untuk menarik produk Minyakita yang bermasalah.

Baca Juga: Skandal Minyakita! Tak Hanya Takaran Dikurangi, Polisi Temukan Produk Palsu di Pasaran

"Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik," ujar Budi usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.

Pabrik Minyakita Bermasalah Sudah Disegel

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Pada 24 Januari 2025, PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) telah disegel dan operasionalnya dihentikan.

Kemudian, pada 7 Maret 2025, pengawasan lebih lanjut dilakukan terhadap PT Artha Eka Global Asia.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Temukan Kecurangan Ukuran Kemasan Minyak Goreng Minyakita oleh Tiga Produsen di Indonesia

Saat ini, tim dari Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri sedang berada di Karawang untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Kami masih menunggu laporan dari tim di lapangan mengenai jumlah produk yang sudah disita," kata Budi.

Sanksi Berat Menanti Pelaku Kecurangan Minyakita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum," tegas Sigit.

Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pelanggaran ini masuk dalam kategori tindak pidana perlindungan konsumen dan kejahatan ekonomi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Terkini

X