WartaJatim.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang akan dilakukan pada Juni 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3), Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025," ujar Prabowo.
Baca Juga: THR Driver Ojek Online Resmi Diumumkan! Pastikan Kamu Penuhi Kriteria Ini agar Bonus Cair
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk membantu para aparatur negara dalam mengelola keuangan mereka menjelang libur sekolah dan persiapan tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta pensiunan.
Total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai sekitar 9,4 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kabar Gembira! Driver Gojek & Grab Bisa Dapat THR, Ini Cara Agar Bonus Cair Sebelum Lebaran
Besaran Gaji ke-13 dan Tunjangan yang Diterima
Prabowo memastikan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh sebesar 100%.
"Saya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13," jelasnya.
Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Baca Juga: THR Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD Paling Lambat H-7! Prabowo Pastikan Tak Ada Keterlambatan
Bagi pensiunan, gaji ke-13 akan diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan yang rutin mereka terima.
Dukungan Pemerintah terhadap Aparatur Negara
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap aparatur negara, termasuk hakim, prajurit TNI-Polri, dan seluruh ASN yang telah bekerja keras melayani masyarakat.
Artikel Terkait
THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025 Jadi Cair: Ini Besaran, Jadwal Pencairan, dan Siapa Saja yang Berhak Menerima
Karyawan Sritex Terancam Tak Dapat THR: Apa Kata DPR RI?
THR Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD Paling Lambat H-7! Prabowo Pastikan Tak Ada Keterlambatan
Kabar Gembira! Driver Gojek & Grab Bisa Dapat THR, Ini Cara Agar Bonus Cair Sebelum Lebaran
THR Driver Ojek Online Resmi Diumumkan! Pastikan Kamu Penuhi Kriteria Ini agar Bonus Cair