Baca Juga: Won Bin Dikabarkan Bayar Utang 700 Juta Won Kim Sae-ron, Warganet Percaya Usai Lihat Sikapnya di Pemakaman
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” ungkapnya.
Saat Keputusan ini berlaku bersamaan dengan dicabutnya Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024 sehingga Keputusan sebelumnya tidak berlaku.
(***)
Penulis: Rizki Amalia Putri Hidayat
Artikel Terkait
Ini Bacaan Niat, Doa, Tata Cara, dan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dilakukan Umat Muslim
Pemkab Mojokerto Luncurkan Kampung Zakat untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Kurangi Kemiskinan
Penerimaan Zakat di Baznas Jatim Meningkat, Target Rp 60 Miliar pada 2025