• Sabtu, 18 April 2026

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47.000. Berlaku Untuk Jabodetabek

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 13 Maret 2025 | 07:50 WIB
BAZNAS RI tetapkan besaran zakat fitrah 2025 (Pinterest.com/ProPakistani)
BAZNAS RI tetapkan besaran zakat fitrah 2025 (Pinterest.com/ProPakistani)

Baca Juga: Won Bin Dikabarkan Bayar Utang 700 Juta Won Kim Sae-ron, Warganet Percaya Usai Lihat Sikapnya di Pemakaman
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” ungkapnya.

Saat Keputusan ini berlaku bersamaan dengan dicabutnya Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024 sehingga Keputusan sebelumnya tidak berlaku.

(***)

Penulis: Rizki Amalia Putri Hidayat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Sumber: baznas.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X