• Sabtu, 18 April 2026

Hasto Kristiyanto & Harun Masiku Kompak Suap Rp600 Juta? Jaksa Ungkap Modus Licik di Kasus PAW DPR!

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Jumat, 14 Maret 2025 | 16:36 WIB
Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (X.com/@JhonSitorus_18)
Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (X.com/@JhonSitorus_18)

WartaJatim.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini tengah menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025, jaksa penuntut umum membeberkan fakta-fakta terkait kasus ini.

Jaksa mengungkapkan bahwa suap sebesar Rp600 juta diberikan sebagai upaya untuk mempengaruhi keputusan KPU dalam menetapkan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga: KPK Percepat Praperadilan Hasto! Kuasa Hukum Klaim Ada Pelanggaran HAM dan Prosedur

Harun Masiku, yang merupakan calon legislatif dari PDIP, disebut sebagai pihak yang diuntungkan dalam skema ini.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta," ujar jaksa KPK dalam persidangan.

Dana tersebut diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Anggota KPU RI periode 2017-2022.

Baca Juga: Berkas Perkara di Tangan JPU, Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Bisa Gugurkan Praperadilan

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa suap ini diberikan agar Wahyu Setiawan bersedia menggunakan pengaruhnya untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Hasto Kristiyanto disebut memiliki peran aktif dalam upaya tersebut.

Menurut jaksa, ia bersama sejumlah pihak lainnya mengupayakan agar KPU menyetujui penggantian calon legislatif terpilih di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas jaksa KPK.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau

"Yaitu uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X