• Sabtu, 18 April 2026

Berkas Perkara di Tangan JPU, Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Bisa Gugurkan Praperadilan

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Jumat, 7 Maret 2025 | 13:14 WIB
Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Foto: X.com/@JhonSitorus_18 (Foto: X.com/@JhonSitorus_18)
Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Foto: X.com/@JhonSitorus_18 (Foto: X.com/@JhonSitorus_18)

wartajatim.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu, hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

Baca Juga: Resmi Gelar Konser di Jakarta Juni Mendatang, Ini 7 Lagu Populer KAI EXO!

KPK lalu kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Sekjen PDIP itu ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto lalu mengajukan gugatan praperadilan jilid kedua dan meminta status tersangkanya dibatalkan.

Hingga kini, gugatan praperadilan jilid kedua itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: 7 Dampak Buruk pada Tubuh Ketika Puasa Tanpa Sahur

Terkait hal itu, Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menanggapi pelimpahan berkas perkara kliennya oleh KPK ke JPU.

Maqdir mengaku khawatir pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.

"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi," tutur Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

"(Pelimpahan berkas perkara Hasto ke JPU) supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," tambahnya.

Baca Juga: Reformasi Birokrasi Kabupaten Lamongan 2024: Mencapai Predikat A dengan Skor Memuaskan dan Komitmen Berkelanjutan

Maqdir menjelaskan, Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X