• Sabtu, 18 April 2026

Gubernur Jabar Klarifikasi Soal Tunggakan Pajak Mobil Pribadi, Janji Segera Diselesaikan

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 28 April 2025 | 11:30 WIB
Mobil Lexus Dedi Mulyadi Nunggak Pajak. (instagram.com/dedimulyadi71)
Mobil Lexus Dedi Mulyadi Nunggak Pajak. (instagram.com/dedimulyadi71)

WartaJatim.CO.ID– Sebuah mobil mewah jenis Lexus milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sempat menjadi sorotan publik setelah diketahui menunggak pajak kendaraan dengan total nilai lebih dari Rp42 juta.

Temuan ini mencuat setelah Dedi mengunggah video vlog di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Sabtu (26/4/2025), dengan latar belakang mobil berwarna putih tersebut.


Kendaraan itu tercatat belum membayar pajak sejak awal 2025. Hal ini menarik perhatian masyarakat, terlebih karena Dedi saat ini tengah aktif mendorong program relaksasi pajak di Jawa Barat, yang mencakup penghapusan denda bagi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gubernur Jabar Soroti Insiden Pembakaran Mobil Polisi di Depok: “Ini Soal Premanisme, Bukan Ormas”

Situasi ini dinilai menimbulkan kesan kontras antara kebijakan publik yang ia jalankan dan kondisi kendaraan pribadinya.


Berdasarkan data dari laman Samsat DKI Jakarta, mobil Lexus dengan pelat nomor sebelumnya B 2600 SME tersebut memiliki rincian tunggakan sebagai berikut, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp40.404.000, denda PKB Rp1.616.200, SWDKLLJ Rp143.000, dan denda SWDKLLJ Rp70.000. Total tunggakan mencapai Rp42.233.200.


Namun, sejak 25 April 2025, kendaraan tersebut diketahui telah berganti pelat menjadi D 901 DM, sebagaimana tertera dalam data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Ketahuan Liburan ke Jepang Saat Lebaran, Bupati Lucky Hakim Langsung Disentil Gubernur Jabar: Izin ke Mana?

Dalam data terbaru, pajak kendaraan itu kini tercatat sebesar Rp35.497.900, terdiri dari PKB pokok Rp21.298.100, opsen PKB Rp14.056.800, dan SWDKLLJ Rp143.000.


Merespons berbagai pertanyaan publik, Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi melalui akun TikTok-nya, @dedimulyadiofficial, pada Senin (21/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa tunggakan terjadi karena kendaraan masih berada dalam masa kredit dan terdaftar atas nama Jakarta.

Baca Juga: Liburan ke Jepang Saat Lebaran, Lucky Hakim Kena Semprot Gubernur Jabar: “Bilang Dulu Dong, Pak Bupati!”


"Mobil itu bernomor Jakarta dan masih kredit, belum lunas. Karena itu masih di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi," ujar Dedi.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X