• Sabtu, 18 April 2026

Liburan ke Jepang Saat Lebaran, Lucky Hakim Kena Semprot Gubernur Jabar: “Bilang Dulu Dong, Pak Bupati!”

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Senin, 7 April 2025 | 17:38 WIB
Potret Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri) dan Bupati Indramayu Lucky Hakim (kanan). (Instagram.com/@dedimulyadi71 - TikTok.com/@dedimulyadiofficial)
Potret Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri) dan Bupati Indramayu Lucky Hakim (kanan). (Instagram.com/@dedimulyadi71 - TikTok.com/@dedimulyadiofficial)

WartaJatim.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menyita perhatian publik setelah melontarkan teguran terbuka kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diketahui tengah asyik berlibur ke Jepang saat momen Lebaran 2025 berlangsung.

Teguran tersebut disampaikan secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya, menyulut diskusi hangat di kalangan warganet.

Dalam sebuah unggahan di akun TikTok @dedimulyadiofficial, pada Minggu (6/4/2025), Gubernur yang akrab disapa Demul ini menyisipkan sindiran halus namun penuh makna.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Hapus Utang Pajak Kendaraan Warga Jabar! Simak Kebijakan Menarik Ini!

“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” ujar Demul dengan nada yang seolah menyentil secara halus namun tajam.

Unggahan tersebut sontak menuai berbagai komentar dari warganet.

Banyak yang mempertanyakan etika dan kepatuhan seorang kepala daerah dalam menjalankan tugasnya, terlebih saat momen penting seperti Lebaran.

Baca Juga: Proyek Normalisasi Sungai Bekasi Terhambat! Dedi Mulyadi: “Sungai Disertifikatkan, Ini Jahat!”

Namun persoalan tak berhenti di sindiran belaka. Lewat akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Senin (7/4/2025),

Demul menjelaskan bahwa tindakan Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi bukan sekadar pelanggaran etika,

melainkan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum administratif.

Baca Juga: Terungkap! 4 Bangunan di Puncak Bogor Disegel Dedi Mulyadi, Simak Alasannya!

“Bagi yang melanggar memang ada sanksinya, yaitu diberhentikan selama tiga bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali. Nah, itu ketentuannya seperti itu,” tegas Demul.

Ia juga menambahkan pentingnya seluruh pejabat daerah untuk taat pada peraturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X