• Sabtu, 18 April 2026

Yusril Ungkap Alasan Tak Izinkan Kembalinya Hambali Selepas Bebas dari Penjara Guantanamo ke Indonesia

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 23 Juni 2025 | 12:28 WIB
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Hambali.  (Instagram/yusrilihzamhd)
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Hambali. (Instagram/yusrilihzamhd)

WartaJatim.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Encep Nurjaman alias Hambali.

Hambali merupakan tersangka kasus terorisme di beberapa negara, termasuk di Indonesia.

Ia mendapat tuduhan sebagai dalang intelektual pada kasus bom Bali di tahun 2002 dan kini dipenjara di Guantanamo, Kuba sejak 2023.

Yusril mengungkapkan bahwa Hambali tidak bisa kembali ke Indonesia karena kewarganegaraannya.

Baca Juga: Seskab Teddy Beri Bocoran Pembicaraan, Presiden Prabowo Ditelepon Donald Trump Selama 15 Menit

Pasalnya, Hambali ditangkap oleh Amerika Serikat di Thailand dengan membawa paspor Thailand dan Spanyol.

Saat itu, ia tidak memiliki paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI.

“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril dalam keterangan resminya kepada media pada, Sabtu, 14 Juni 2025.

“Hingga kini, kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemlu Ungkap Alasan 2 WNI Ditangkap Otoritas Imigrasi AS usai Kerusuhan di Los Angeles

Mengenai hukum kewarganegaraan, Indonesia menganut prinsip single citizenship.

Di mana aturannya menjelaskan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan jika dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. 

“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X