Polda Metro Jaya kini menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) untuk melacak LW dan memutus mata rantai kejahatan ini.
“Kedua pelaku dijerat UU ITE dan diancam hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar,” tegas Herman.
Dengan pengungkapan ini, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan palsu dan jangan sembarangan membuka tautan mencurigakan agar rekening tetap aman.
(ASR)
Artikel Terkait
Uang Nasabah BRI Hilang Karena Bansos Hoax? Ini Dia Kebenarannya
Modus Dukun Pengganda Uang Kembali Terjadi di Kabupaten Malang, Berhasil Tipu Hingga Puluhan Juta
Pemkab Bojonegoro Himbau Warga Tetap Waspada Dengan Berita Hoax KIS
Waspada! Sindikat Pemalsuan Dokumen di Cianjur Berhasil Tipu Banyak Korban!