wartajatim.co.id - Polemik seputar kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan pajak sebesar 10 persen bagi olahraga padel mendapat respons dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo. Ia menilai kebijakan tersebut bukanlah beban, melainkan justru bentuk insentif yang legal secara aturan perpajakan nasional.
Dito menyatakan bahwa dengan diberlakukannya tarif pajak sebesar 10 persen, padel resmi masuk ke dalam daftar cabang olahraga yang diakui dan memiliki kontribusi ekonomi.
“Sepemahaman saya, 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen.
Ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar,” kata Dito di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Minggu, 13 Juli 2025.
Baca Juga: 'Tanggung Jawab Daerah' Menpora Tanggapi Keluhan Bonus Atlet PON Aceh-Sumut 2024 Belum Cair
Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan keberadaan padel sebagai industri yang menjanjikan, yang memang layak diatur dan dikenai kewajiban pajak seperti sektor hiburan lainnya.
“Setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi. Dan 10 persen itu angka paling rendah dalam peraturan pajak,” lanjutnya.
Dito juga menegaskan bahwa langkah ini turut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang olahraga padel.
Dengan status yang lebih legal, para pengusaha lapangan padel dapat merasa lebih aman dan terproteksi secara hukum. “Ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga mengonfirmasi bahwa padel dimasukkan dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa padel merupakan bentuk hiburan berbayar, sama seperti aktivitas rekreasi lainnya.
“Yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, 5 Juli 2025 lalu.
SK pajak tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang telah diteken sejak 20 Mei 2025.
Artikel Terkait
Isu Pergantian Pelatih Timnas Indonesia: Menpora Dito Ariotedjo Berikan Penjelasan
KPP Pratama Surabaya Genteng Kembali Beroperasi di Gedung Lama Jalan Kayoon untuk Tingkatkan Pelayanan Wajib Pajak
Presiden Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak Baru di Istana Kepresidenan
Viral! Kucing Presiden Prabowo Dikawal Polisi dan Lewat Karpet Biru, Warganet: “Lebay, Ini Pakai Pajak Rakyat?”
Pemerintah Kabupaten Jombang Perkuat Kolaborasi PPAT dan Kepala Desa untuk Optimalisasi Pajak Daerah dan Kebijakan Pro-Rakyat
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Lumajang, Solusi Efektif Dukung Ekonomi dan Tertib Administrasi