Dalam SK tersebut, padel kini setara dengan olahraga lain yang sebelumnya sudah dikenai pajak hiburan seperti biliar, squash, tenis, dan renang.
Dengan diberlakukannya pajak hiburan pada padel, Pemprov DKI berharap adanya kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri olahraga yang berkembang pesat di ibu kota.
(FN)
Artikel Terkait
Isu Pergantian Pelatih Timnas Indonesia: Menpora Dito Ariotedjo Berikan Penjelasan
KPP Pratama Surabaya Genteng Kembali Beroperasi di Gedung Lama Jalan Kayoon untuk Tingkatkan Pelayanan Wajib Pajak
Presiden Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak Baru di Istana Kepresidenan
Viral! Kucing Presiden Prabowo Dikawal Polisi dan Lewat Karpet Biru, Warganet: “Lebay, Ini Pakai Pajak Rakyat?”
Pemerintah Kabupaten Jombang Perkuat Kolaborasi PPAT dan Kepala Desa untuk Optimalisasi Pajak Daerah dan Kebijakan Pro-Rakyat
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Lumajang, Solusi Efektif Dukung Ekonomi dan Tertib Administrasi