wartajatim.com.id - Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti kepada mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menurut Mahfud, langkah tersebut tidak hanya memiliki dasar konstitusi yang kuat, tetapi juga sejalan dengan filosofi hukum yang mengutamakan keadilan substantif. Ia menilai kebijakan ini diambil pada momen yang tepat, ketika penegakan hukum tengah berada di situasi genting.
“Pemberian abolisi dan amnesti itu sangat tepat di situasi sekarang, dan memang bermanfaat bagi pembangunan hukum. Ada dasar konstitusinya, bahkan di filsafat hukumnya juga,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Respon Jokowi Usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Hak Prerogatif Presiden, Sudah Dihitung Matang!
Mahfud menegaskan, keputusan tersebut bukan sekadar bentuk pengampunan, melainkan strategi penegakan hukum yang mampu meredam potensi ketegangan politik.
“Saya sebagai ahli hukum menyatakan salut kepada Presiden, yang mengambil langkah tepat di waktu yang tepat, ketika situasi genting penegakan hukum sedang menghadapi ancaman,” jelasnya.
Meski mendukung kebijakan ini, Mahfud mengakui adanya perbedaan pendapat di publik. Ia menegaskan tidak pernah membela pelaku korupsi, namun menilai kasus Tom Lembong dan Hasto memerlukan penyelesaian elegan.
Baca Juga: Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti! Tom Lembong dan Hasto Kini Bebas, Istana: Demi Keutuhan Bangsa
“Saya tidak pernah membela orang yang dihukum karena korupsi. Tapi dalam kasus ini, saya berpendapat tidak boleh kasus Tom Lembong dan Hasto itu berjalan terus tanpa penyelesaian elegan,” tegasnya. Mahfud juga menilai, proses hukum terhadap kedua tokoh tersebut sulit lepas dari kesan politisasi.
“Bagaimana pun, kesan politisasinya tidak mungkin dihilangkan dari siapa pun. Karena itu, langkah pemerintah menjadi jalan tengah yang penting,” tambahnya.
Seperti diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Baca Juga: Mahfud MD Nilai Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong Langkah Strategis Hentikan Hukum yang ‘Sesat’
Dengan kebijakan abolisi dan amnesti yang diumumkan pemerintah pada 31 Juli 2025, keduanya resmi bebas dari tahanan. Kebijakan ini juga berlaku bagi 1.115 narapidana lain yang mendapat pengampunan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Ancaman Penyusup di Pemerintah, Ajukan Perketat Seleksi Pejabat!
Mahfud MD: Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Sulit Dilakukan oleh Pemerintah
Mahfud MD Akui Pernah Ada Diskusi Soal Menambah Usia Pensiun TNI dengan Presiden Prabowo dan Bandingkan dengan Amerika Serikat
Mahfud MD: UGM Tak Perlu Lagi Terlibat dalam Polemik Ijazah Jokowi, Bukan Pihak yang Memalsukan
Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Disorot, Pakar Hukum: Salah Pilih Pihak, Coba Dekat Kekuasaan Mungkin Aman!
KPK Belum Terima Surat Amnesti Hasto! Proses Hukum Masih Berjalan Meski Prabowo Sudah Umumkan