• Sabtu, 18 April 2026

Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun dan Tegaskan Integritas

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 8 September 2025 | 10:55 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, jadi tersangka korupsi Chromebook yang ditetapkan oleh Kejagung.  (Instagram/kejaksaan.ri)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, jadi tersangka korupsi Chromebook yang ditetapkan oleh Kejagung. (Instagram/kejaksaan.ri)

WartaJatim.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Status hukum tersebut diumumkan usai penyidikan intensif terhadap 120 saksi dan 4 saksi ahli. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penahanan langsung dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers.

Baca Juga: Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun: Kejagung Seret Nadiem Makarim dan 4 Tersangka LainChromebook Capai Rp1,98 Triliun

Pantauan di lokasi, Nadiem tampak mengenakan rompi pink Kejagung dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Namun, di hadapan awak media, mantan Mendikbudristek periode 2019–2024 itu membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” tegas Nadiem. Dalam kesempatan singkat itu, ia juga menekankan pentingnya integritas dalam hidupnya.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insya Allah,” ucapnya.

Baca Juga: Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9,8 Triliun

Kasus yang menyeret Nadiem ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Kejagung mengungkapkan bahwa Nadiem menginisiasi pertemuan dengan Google Indonesia sejak Februari 2020 untuk membahas penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah.

Padahal, uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal, khususnya di wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T). Kejagung menduga proyek tetap dipaksakan hingga menimbulkan kerugian negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pastinya masih dalam perhitungan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Google Cloud, Tegaskan Sudah Beri Keterangan Penuh

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Chromebook ini menambah panjang daftar tersangka. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang lain, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), serta mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih (SW).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X