Namun, ia juga mengingatkan agar kebijakan tidak membebani industri. “Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya,” imbuh politisi Partai Golkar itu.
Dengan keputusan ini, cukai minuman berpemanis resmi masuk dalam daftar objek baru barang kena cukai di 2026, sekaligus mempertegas arah kebijakan fiskal pemerintah tahun depan.
(DP)
Artikel Terkait
Pemkot Malang Libatkan Pedagang Pasar dalam Sosialisasi Cukai untuk Gempur Peredaran Rokok Ilegal
Ramai Isu Pembatalan Tunjangan DPR, Ketua Fraksi Demokrat Ibas Tegaskan Siap Terima Evaluasi
DPR Akan Seleksi 18 Nama Calon Ketua dan Anggota BPH Migas Usulan Presiden Prabowo, Siapa Saja Mereka?
Demo Buruh di DPR 28 Agustus: Said Iqbal Tegaskan Tak Harus Bertemu DPR, Siapkan Mogok Nasional
Ketua Komisi XI DPR Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Angkanya Ditentukan Menkeu, Kami Hanya Menerima
DPR Ungkap Ultimatum Arab Saudi Terkait Pembayaran Area Arafah untuk Haji 2026