• Sabtu, 18 April 2026

Kasus Udang Beku Ditolak AS, Pemerintah Tetapkan Cikande sebagai Zona Radiasi Cs-137

Photo Author
Novi Embun Tristiani, Wartajatim.co.id
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 13:09 WIB
Menko Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas, Zulkifli Hasan menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai zona khusus radiasi. (Instagram/zul.hasan)  (Instagram/zul.hasan)
Menko Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas, Zulkifli Hasan menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai zona khusus radiasi. (Instagram/zul.hasan) (Instagram/zul.hasan)

wartajatim.co.id - Pemerintah Indonesia menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande di Kabupaten Serang, Banten, sebagai zona khusus radiasi setelah investigasi menunjukkan adanya kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang terkait dengan kasus penolakan produk udang beku Indonesia oleh Amerika Serikat.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Penanganan Radiasi Cs-137, Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan pada Selasa, 30 September 2025.

“Kasus pencemaran Cesium-137 hanya terjadi di kawasan industri Cikande dan tidak berhubungan dengan rantai pasok nasional maupun ekspor,” ujar Zulhas menegaskan.

Baca Juga: FDA Temukan Kontaminasi Cs-137 pada Udang Beku Walmart, Produk Asal Indonesia Ditarik dari 13 Negara Bagian

Ia memastikan bahwa seluruh produk ekspor Indonesia lainnya aman dan tidak terpengaruh oleh kasus tersebut.

Sumber Kontaminasi Berasal dari Scrap Impor Filipina Hasil investigasi Satgas mengungkap bahwa kontaminasi Cs-137 berasal dari bubuk besi bekas (scrap) yang diimpor dari Filipina.

Bahan itu sempat disimpan dalam kontainer yang kemudian digunakan kembali untuk mengirim produk lain, termasuk udang beku, sehingga memicu risiko paparan radioaktif.

“Datangnya dari Filipina, diduga dari bubuk scrap itu. Kalau kontainer dipakai memuat udang, bisa tercemar,” jelas Zulhas.

 

Baca Juga: Iran Sebut Serangan AS ke 3 Fasilitas Nuklir Tak Tingkatkan Radiasi, Aktivitas Normal Dapat Dilanjutkan

Penyelidikan mengarah pada PT PNT, sebuah perusahaan peleburan logam di Cikande yang menggunakan metode peleburan induksi dengan bahan baku scrap bekas.

Metode ini telah lama dilarang di banyak negara karena berisiko tinggi terhadap radiasi.

“Peleburan besi dengan metode induksi itu di seluruh dunia sudah tidak boleh, tapi di kita masih ada,” tegasnya.

Pencemaran Meluas ke 15 Lapak Besi Satgas menemukan bahwa pencemaran Cs-137 tidak hanya terjadi di PT PNT, tetapi juga menyebar ke 15 lapak besi bekas lainnya di kawasan industri Cikande.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Embun Tristiani

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X