• Sabtu, 18 April 2026

Komisi Reformasi Polri Umumkan Tambahan Anggota Perempuan, Jimly Ungkap Identitasnya Masih Disembunyikan Presiden

Photo Author
Novi Embun Tristiani, Wartajatim.co.id
- Sabtu, 15 November 2025 | 09:58 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menambah anggota baru dalam tim. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)  (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menambah anggota baru dalam tim. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden) (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Selain rapat internal, komisi juga menyiapkan rangkaian public hearing agar dapat mendengar langsung masukan dari masyarakat.

Public hearing akan digelar setiap pekan, dengan menghadirkan berbagai kelompok seperti akademisi, mahasiswa, BEM kampus, organisasi masyarakat, dan jaringan LSM.

Jimly menyebut forum-forum tersebut penting untuk memetakan persoalan secara langsung dari sumbernya. "Public hearing ini kami manfaatkan untuk belanja masalah dan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan," jelasnya.

Baca Juga: Legislator Puguh Jatim Dorong Kemandirian Pangan, Tinjau Pelatihan Hidroponik di Pakisjajar

Tak Libatkan Partai Politik

Salah satu keputusan tegas yang diumumkan adalah bahwa komisi tidak akan mengundang partai politik dalam public hearing.

Menurut Jimly, keterlibatan parpol baru diperlukan ketika proses pembahasan undang-undang berlangsung di DPR.

“Kita nggak akan mengundang partai. Itu urusan mereka ketika membahas aturan di DPR,” ujarnya.

Komisi Reformasi Polri telah resmi dibentuk dan dilantik oleh Presiden Prabowo pada 7 November 2025 di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri, Tekankan Kesetiaan dan Pengorbanan untuk Bangsa Indonesia

 

Melalui tim ini, pemerintah berharap proses reformasi Polri berjalan lebih cepat, terstruktur, dan berorientasi pada kebutuhan publik.

(FN)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Embun Tristiani

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X