• Sabtu, 18 April 2026

Kemendag Musnahkan Ribuan Balpres Ilegal Senilai Rp112 Miliar, DPR Tegaskan Pemerintah Tak Beri Ruang Barang Thrifting

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 18 November 2025 | 14:47 WIB
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag.  (Instagram/budisantosofficial)
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag. (Instagram/budisantosofficial)

WartaJatim.CO.ID Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengambil langkah tegas terhadap peredaran pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia. Ribuan balpres yang sebelumnya disita kini mulai dimusnahkan secara bertahap, sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan kerugian negara sekaligus memastikan barang thrifting ilegal tidak kembali beredar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pemusnahan terbaru mencakup 500 balpres pakaian bekas impor. Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses panjang penyitaan balpres pada Agustus 2025.

“Ini yang akan kita musnahkan, totalnya ada 500 balpres. Secara keseluruhan sudah 85,56 persen dari 19.391 balpres,” ujar Budi pada Jumat, 14 Juni 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Perketat Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR: Ini Langkah Strategis Lindungi Tekstil Lokal

Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pengawasan lanjutan dari temuan sebelumnya, yang melibatkan jaringan penyelundupan pakaian bekas dalam jumlah masif. Budi menegaskan proses tersebut telah berjalan sejak 14 Oktober 2025 dan dilakukan di berbagai titik pemusnahan.

“Proses pemusnahannya dilakukan di beberapa tempat. Kita sudah memulai sejak tanggal 14 Oktober,” jelasnya.

DPR Apresiasi Ketegasan Pemerintah

Langkah pemerintah membakar ribuan pakaian bekas ini mendapat dukungan langsung dari Komisi VI DPR RI. Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, menyebut pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi barang thrifting ilegal.

“Pemusnahan barang thrifting hari ini membuktikan bahwa pemerintah serius memusnahkan barang bekas ini dan tidak dijual,” ujarnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kaget Soal Balpres Pakaian Bekas: Pelaku Cuma Dibui, Negara Malah Rugi Saat Pemusnahan

Ia menambahkan bahwa data Kemendag menunjukkan lebih dari setengah jumlah balpres sudah dimusnahkan, yang menandai konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan impor.

Menkeu Soroti Aturan Impor yang Rugikan Keuangan Negara

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti bahwa aturan mengenai impor balpres masih perlu perbaikan. Selama ini, mekanisme hukuman hanya berhenti pada pemusnahan barang dan pidana bagi importir, tanpa memberikan pemasukan kembali kepada negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X