WartaJatim.CO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengambil langkah tegas terhadap peredaran pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia. Ribuan balpres yang sebelumnya disita kini mulai dimusnahkan secara bertahap, sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan kerugian negara sekaligus memastikan barang thrifting ilegal tidak kembali beredar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pemusnahan terbaru mencakup 500 balpres pakaian bekas impor. Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses panjang penyitaan balpres pada Agustus 2025.
“Ini yang akan kita musnahkan, totalnya ada 500 balpres. Secara keseluruhan sudah 85,56 persen dari 19.391 balpres,” ujar Budi pada Jumat, 14 Juni 2025.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pengawasan lanjutan dari temuan sebelumnya, yang melibatkan jaringan penyelundupan pakaian bekas dalam jumlah masif. Budi menegaskan proses tersebut telah berjalan sejak 14 Oktober 2025 dan dilakukan di berbagai titik pemusnahan.
“Proses pemusnahannya dilakukan di beberapa tempat. Kita sudah memulai sejak tanggal 14 Oktober,” jelasnya.
DPR Apresiasi Ketegasan Pemerintah
Langkah pemerintah membakar ribuan pakaian bekas ini mendapat dukungan langsung dari Komisi VI DPR RI. Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, menyebut pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi barang thrifting ilegal.
“Pemusnahan barang thrifting hari ini membuktikan bahwa pemerintah serius memusnahkan barang bekas ini dan tidak dijual,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa data Kemendag menunjukkan lebih dari setengah jumlah balpres sudah dimusnahkan, yang menandai konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan impor.
Menkeu Soroti Aturan Impor yang Rugikan Keuangan Negara
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti bahwa aturan mengenai impor balpres masih perlu perbaikan. Selama ini, mekanisme hukuman hanya berhenti pada pemusnahan barang dan pidana bagi importir, tanpa memberikan pemasukan kembali kepada negara.
Artikel Terkait
COD Jadi Sumber Konflik? DPR Desak Kemendag Evaluasi Sistem Pembayaran Rentan Kekerasan Ini
Pro Kontra Cukai Rokok 2026, Purbaya: “Mendingan Hidupin Industri Kita, Jangan yang Ilegal”
Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok 2026, Fokus Berantas Rokok Ilegal dan Benahi Industri Tembakau
Kemenhut dan Satgas PKH Tertibkan 360 Hektare Sawit Ilegal di Gunung Leuser
Produsen Tembakau Ilegal Bakal Diampuni? Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Pemutihan dan Pembangunan Kawasan Industri Baru
DPR Desak Pemerintah Usut Tambang Emas Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika, Diduga Libatkan WNA Asal Cina