Baca Juga: Lintas Sektor, Komdigi Perkuat Pengawasan Digital untuk Berantas Judi Online
"Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM," ujar Ade Ary.
Ia menjelaskan bahwa Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat mengakibatkan hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Lintas Sektor, Komdigi Perkuat Pengawasan Digital untuk Berantas Judi Online
Terdapat pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(***)