WartaJatim.CO.ID - Kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Tom Lembong, kini menjadi sorotan publik di Tanah Air.
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, bersama dengan Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), serta sembilan orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penyidik menilai bahwa Tom dan CS telah melakukan importasi gula secara melawan hukum selama masa jabatan mereka di Kementerian Perdagangan.
Tindakan mereka dianggap telah menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, mencapai Rp578 miliar.
Angka ini berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat ini, Tom Lembong telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah penyampaian dakwaan dari pihak jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) di hadapan majelis hakim.
Jaksa penuntut umum dari Kejagung menyoroti keputusan Tom Lembong yang menunjuk koperasi milik TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Tom Lembong memilih empat induk koperasi yang berbeda, yaitu Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri, dan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.
Baca Juga: Tom Lembong Dituduh Pilih Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Bukan BUMN
Keputusan ini menjadi sorotan karena Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian harga gula.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.