Kuasa hukum Hasto itu meminta sebelum berkas dilimpahkan KPK, penyidik lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihak Hasto.
"Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," terang Maqdir.
Selain itu, Maqdir protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK, seraya mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum seusai pelimpahan berkas.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Lamongan Raih Peringkat Pertama IPKD 2025, Tanda Komitmen Pencegahan Korupsi
"Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini," ungkap Maqdir.
"Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?" tandasnya.(***)