WartaJatim.CO.ID - Pada Sabtu, 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam sidak tersebut, ia menemukan adanya pelanggaran dalam distribusi Minyakita.
Amran mengungkapkan bahwa terdapat tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kecurangan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Pelanggaran utama yang teridentifikasi adalah volume minyak yang tidak sesuai dengan kemasan.
Baca Juga: Minyakita ‘Disunat’ Jadi 0,75 Liter! Produsen Ngaku Rugi, Pemerintah Ancam Cabut Izin
Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 ml.
Selain itu, harga jualnya juga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp18.000 per liter.
"Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Amran dalam keterangan persnya.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.
Baca Juga: Minyakita Tak Sesuai Takaran? Mentan dan DPR Desak Sanksi TeBaca Juga: Sejarah Minyakita: Dari Tujuan Mulia ke Berbagai Kasus Kontroversial yang Mengguncang Publik!gas, Pabrik Terancam Ditutup!
"Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan rakyat," tambahnya.
Amran juga membagikan temuannya dalam sidak di media sosial Instagram, menjelaskan detail dari hasil inspeksinya.
Kasus ini mengingatkan kembali pada temuan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada Januari 2025.
Saat itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia yang berada di Tangerang.