WartaJatim.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mendeteksi adanya indikasi kecurangan dalam distribusi anggaran.
Lembaga antirasuah ini menerima laporan mengenai pemotongan harga makanan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat dengan nilai Rp10.000 per porsi, tetapi faktanya hanya diterima senilai Rp8.000.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius karena berpotensi mempengaruhi kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Baca Juga: Menu MBG Ramadan Dikritik! BGN Akui Perlu Perbaikan Gizi, Ini Langkah yang Akan Diambil
"Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan," ujar Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa dugaan kecurangan ini tidak terjadi di tingkat pusat, melainkan di daerah.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti es batu yang mencair ketika sampai di tujuan, mengindikasikan adanya potensi penyusutan anggaran di tingkat pelaksana.
Baca Juga: Ganti Menu MBG Saat Ramadan! Kepala BGN: “Agar Makanan Tidak Basi Sampai Sore”
"Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair)," ungkapnya.
KPK menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran untuk memastikan program ini berjalan dengan baik.
Setyo menyarankan agar pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng pihak independen untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Pemangkasan MBG, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan!
"Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi," tambahnya.
Selain pemotongan harga makanan, KPK juga menyoroti adanya dugaan kecurangan dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).