KPK mengumumkan bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi di PT PGN Tbk untuk tahun anggaran 2018-2020 ini dilakukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek-proyek yang dikelola oleh PGN.
Baca Juga: Update Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Cecar 14 Pertanyaan Saat Periksa Ahok, Apa Saja?
Menurut laporan Tempo, hasil pemeriksaan BPK mengenai Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi (PBI) dari tahun 2017 hingga semester I 2022 di PGN menunjukkan berbagai masalah.
Di antaranya adalah dugaan nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas bumi (migas) yang dinilai terlalu tinggi.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Mojokerto Luncurkan Deklarasi Komitmen Anti Korupsi dan Pakta Integritas
Selain itu, terdapat juga masalah terkait terminal gas alam cair Teluk Lamong di Surabaya yang mangkrak, serta kerugian dari fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung atau floating storage regasification (FSRU) di Lampung.
Mengenai akuisisi tiga wilayah kerja (WK) migas, BPK dalam laporannya menyatakan bahwa akuisisi yang dilakukan oleh anak perusahaan PGN yang bergerak di sektor hulu migas, yaitu PT Saka Energi Indonesia (SEI), tidak sesuai dengan proses bisnis yang seharusnya.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), BGN Membantah: Info Diterima Secara Pribadi
Dalam penilaian BPK, nilai akuisisi tersebut lebih tinggi dari yang seharusnya, mencapai US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar.
***