WartaJatim.CO.ID - Abidzar Al Ghifari, putra almarhum Ustaz Jeffry Al Buchori (Uje) dan Umi Pipik, mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan somasi kepada dua netizen yang dinilai telah menghina ibunya dengan komentar kasar di media sosial.
Didampingi kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, Abidzar menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan pada Minggu malam, 13 April 2025.
"Apa yang terjadi dan apa yang ramai di beberapa bulan ini, setelah saya pertimbangkan bersama tim, akhirnya terjadi kesepakatan membawa ini ke tahap yang lebih serius," kata Abidzar dalam konferensi pers tersebut.
"Kami akan secara resmi melakukan somasi peringatan keras kepada beberapa komentar yang sudah berlebihan diduga bermuatan penghinaan," tambah Rendy Anggara Putra yang mendampingi Abidzar.
Baca Juga: Bisnisnya Ikut Merosot, Elon Musk Minta Donald Trump Batalkan Tarif Impor
Dalam keterangan persnya, Rendy mengidentifikasi dua akun yang menjadi target somasi. Akun pertama milik Yogi Natasukma yang disebut menghina Umi Pipik dengan kata-kata kasar.
Komentar tersebut muncul saat Abidzar tampil dalam sebuah podcast yang membahas keputusannya tidak melanjutkan pendidikan SMA.
Akun kedua milik Francois Sigit yang menurut Rendy membuat komentar yang bahkan "lebih-lebih lagi" dari yang pertama, sampai-sampai kuasa hukum tersebut enggan menyebutkan isi komentarnya karena dinilai sangat kasar dan tidak pantas.
Tindakan Abidzar ini menunjukkan keseriusannya dalam melindungi nama baik ibunya dari serangan verbal netizen yang melewati batas.
Baca Juga: Sering Bilang 'Aku Siap Dipanggil Sang Pencipta', Keluarga Ikhlaskan Kepergian Eyang Titiek Puspa
Langkah hukum ini juga menjadi peringatan bagi pengguna media sosial tentang konsekuensi hukum dari komentar bernada penghinaan.
Lebih lanjut, Abidzar menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari sensasi atau publisitas, melainkan bentuk tanggung jawabnya sebagai seorang anak yang ingin melindungi martabat ibundanya.
Ia berharap tindakan ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tetap memiliki batasan dan tanggung jawab hukum.
Sementara ini, pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari kerja bagi kedua netizen tersebut untuk memberikan permintaan maaf secara terbuka sebelum proses hukum berlanjut ke tahap selanjutnya.