berita

DPR Usulkan Larangan Second Account Media Sosial dalam RUU Penyiaran

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:54 WIB
Ilustrasi penggunaan media sosial (medsos).

WartaJatim.CO.ID – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mengusulkan pelarangan pembuatan lebih dari satu akun media sosial (medsos) bagi setiap pengguna.

Aturan ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi RUU Penyiaran guna mengatasi maraknya konten ilegal dan penyalahgunaan platform digital.

"Rekomendasi saya, dalam rancangan [RUU Penyiaran] dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Hanya satu akun asli saja, tidak boleh satu orang memiliki akun ganda, baik perusahaan, lembaga, maupun personal," tegas Oleh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan YouTube, Meta (Instagram), dan TikTok, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, pembatasan ini menjadi solusi efektif menekan penyebaran konten ilegal di platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok. Ia juga mempertanyakan kesiapan platform media sosial dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: DPR Imbau WNI di Iran Tetap Tenang! Evakuasi Bertahap dan Hotline Darurat Segera Disiapkan Pemerintah

"Mohon disampaikan apakah bapak-ibu semua keberatan jika akun ganda ini dilarang sama sekali?" tanya Oleh kepada perwakilan platform.

Selain meminimalisasi konten ilegal, usulan ini bertujuan mencegah praktik "ternak akun" yang kerap disalahgunakan, termasuk oleh buzzer yang dinilai mendongkrak popularitas figur tidak berkualitas.

"Walaupun bagi platform, akun ganda mungkin menguntungkan, secara umum 100% saya rasa ini justru menjadi ancaman dan merusak," ujar Oleh.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Ungkap Alasan Surat Usulan Pemakzulan Gibran Belum Diproses

Kepala Kebijakan Publik Meta Platforms Indonesia, Berni Moestafa, menyatakan bahwa Meta telah memiliki kebijakan yang melarang akun tidak otentik.

"Penggunaan akun lebih dari satu merupakan pelanggaran, dan kami akan take down jika ada laporan," jelas Berni. Namun, ia merekomendasikan aturan ini diatur dalam revisi UU ITE, bukan RUU Penyiaran.

Pendapat serupa disampaikan Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, yang menegaskan platformnya telah memiliki panduan komunitas untuk menjaga integritas akun.

Oleh menanggapi dengan tegas: "Jika tidak ada kepastian SOP dari platform, kami akan paksakan aturan ini dalam RUU Penyiaran. Jika platform melanggar, ya ditutup."

Baca Juga: DPR Dukung Agnez Mo Soal Tuntutan Royalti Lagu Bilang Saja, Putusan Denda Rp1,5 Miliar Dinilai Langgar UU

Halaman:

Tags

Terkini