berita

Menpora Soal Pajak Padel: “Ada Potensi Ekonomi, Pemerintah Wajar Tarik Kontribusi”

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:39 WIB
Menpora RI Dito Ariotedjo mengungkapkan pemerintah bisa mengambil kontribusi dari hal yang berpotensi ekonomi. (Instagram/ditoariotedjo) (Instagram/ditoariotedjo)

wartajatim.co.id - Polemik seputar kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan pajak sebesar 10 persen bagi olahraga padel mendapat respons dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo. Ia menilai kebijakan tersebut bukanlah beban, melainkan justru bentuk insentif yang legal secara aturan perpajakan nasional.

Dito menyatakan bahwa dengan diberlakukannya tarif pajak sebesar 10 persen, padel resmi masuk ke dalam daftar cabang olahraga yang diakui dan memiliki kontribusi ekonomi.

“Sepemahaman saya, 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen.

Ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar,” kata Dito di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Minggu, 13 Juli 2025.

Baca Juga: 'Tanggung Jawab Daerah' Menpora Tanggapi Keluhan Bonus Atlet PON Aceh-Sumut 2024 Belum Cair

Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan keberadaan padel sebagai industri yang menjanjikan, yang memang layak diatur dan dikenai kewajiban pajak seperti sektor hiburan lainnya.

“Setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi. Dan 10 persen itu angka paling rendah dalam peraturan pajak,” lanjutnya.

Dito juga menegaskan bahwa langkah ini turut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang olahraga padel.

Dengan status yang lebih legal, para pengusaha lapangan padel dapat merasa lebih aman dan terproteksi secara hukum. “Ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta,” tegasnya.

Baca Juga: Ceritakan Momen Serupa Kala Prabowo Jadi Menhan, Menpora Dito Jawab Kritik soal Hadiah Rolex untuk Jay Idzes cs

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga mengonfirmasi bahwa padel dimasukkan dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa padel merupakan bentuk hiburan berbayar, sama seperti aktivitas rekreasi lainnya.

“Yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, 5 Juli 2025 lalu.

SK pajak tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang telah diteken sejak 20 Mei 2025.

Baca Juga: Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Jalin Kerja Sama dengan Menpora untuk Majuakan Olahraga di Kabupaten Bojonegoro

Halaman:

Tags

Terkini