Dalam SK tersebut, padel kini setara dengan olahraga lain yang sebelumnya sudah dikenai pajak hiburan seperti biliar, squash, tenis, dan renang.
Dengan diberlakukannya pajak hiburan pada padel, Pemprov DKI berharap adanya kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri olahraga yang berkembang pesat di ibu kota.
(FN)