berita

Pegawai Bank Curhat Dibentak Nasabah karena Rekening Diblokir PPATK, Ternyata Karena Rekening Dormant

Selasa, 5 Agustus 2025 | 13:17 WIB
Tangkapan layar video viral pegawai bank yang diduga diprotes nasabah karena tabungan diblokir PPATK. (Instagram.com/@tante.rempong.official) (Instagram.com/@tante.rempong.official)

 

wartajatim.com.id - Sebuah video curhatan pegawai bank yang diduga mendapat protes keras dari seorang nasabah tengah viral di media sosial. Pasalnya, nasabah tersebut mempersoalkan pemblokiran tabungan pribadinya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Video tersebut diunggah akun Instagram @tante.rempong.official pada Kamis, 31 Juli 2025. Dalam cuplikan video, tampak pegawai bank yang menuliskan kalimat, “Day 1 dibentak nasabah karena rekening tabungannya diblokir PPATK.”Unggahan ini langsung mendapat perhatian warganet.

Banyak yang bersimpati pada nasabah, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan alasan pemblokiran tersebut. Akun pengunggah bahkan menulis caption yang menyentil keadilan dalam sistem keuangan. “Korbannya selalu rakyat kecil, tante,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Geger 28.000 Rekening Terblokir: PPATK Ungkap Alasan dan Cara Membuka Blokir Terkait Judi Online

Namun, di balik viralnya video ini, PPATK rupanya telah lebih dulu menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut. Dalam keterangan resminya yang dirilis pada 29 Juli 2025, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening-rekening yang tergolong dormant alias tidak aktif dalam jangka waktu lama.

“PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321,00,” tulis lembaga itu dalam siaran persnya.

Disebutkan pula bahwa data rekening dormant ini dihimpun dari bank pada Februari 2025, dan mulai dilakukan penghentian sementara transaksi pada 15 Mei 2025.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari proses analisis yang telah berlangsung selama lima tahun terakhir, guna mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Digital dengan Tautan Palsu Berkembang Pesat, BRI Ingatkan Nasabah Segera Cek Keamanan Anda!

Lebih lanjut, PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta menghilangkan hak nasabah. Dana yang diblokir tetap aman dan utuh.

“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh,” tandas pernyataan resmi PPATK.

Meskipun telah dijelaskan, kejadian ini tetap memicu diskusi publik mengenai transparansi komunikasi antara pihak bank, PPATK, dan nasabah. Tak sedikit yang berharap adanya pemberitahuan lebih awal sebelum pemblokiran dilakukan.

Baca Juga: Ratusan NIK Penerima Bansos Diduga Terkait Terorisme, PPATK: Akan Kami Serahkan ke Mensos

Halaman:

Tags

Terkini