berita

Pemerintah Hemat Rp8 Triliun per Tahun dari Kebijakan Baru Tantiem BUMN

Kamis, 7 Agustus 2025 | 15:17 WIB
Rosan Roeslani CEO Danantara.

WartaJatim.CO.ID — Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi (KIH) memproyeksikan penghematan anggaran mencapai Rp8 triliun per tahun berkat kebijakan terbaru terkait pemberian tantiem dan insentif bagi dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang melarang anggota dewan komisaris BUMN beserta anak usahanya menerima tantiem, insentif kinerja, atau bentuk penghasilan lain yang terkait kinerja perusahaan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, melaporkan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan terpisah dan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu (6/8).

Baca Juga: Pertamina dan PLN Gandeng Danantara Kembangkan 1.130 MW Energi Panas Bumi Melalui Geothermal

"Kajian kami menunjukkan penghematan konservatif sekitar Rp8 triliun per tahun. Analisis ini telah kami siapkan secara komprehensif," ujar Rosan di Jakarta, Kamis (7/8), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Rosan juga menyampaikan perkembangan deregulasi perizinan yang telah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

PP ini memastikan percepatan proses perizinan dengan mekanisme approval silent, di mana permohonan izin akan otomatis diterbitkan jika instansi terkait tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu yang ditetapkan.

"Alhamdulillah, PP tersebut baru saja disahkan. Dengan ini, semua kementerian/lembaga yang berwenang harus merespons permohonan izin dalam waktu tertentu. Jika tidak, izin akan otomatis dikeluarkan," jelas Rosan.

Baca Juga: Danantara Gandeng ACWA Power dan Pertamina, Dorong Investasi Energi Bersih Rp162 Triliun

Presiden Prabowo pun memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga yang belum terintegrasi penuh dengan sistem perizinan baru untuk segera menyesuaikan diri.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi anggaran BUMN, tetapi juga mempercepat iklim investasi melalui penyederhanaan birokrasi. Namun, Rosan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai nomor dan tanggal terbit PP tersebut.

(JS)

Tags

Terkini