wartajatim.co.id - Bupati Pati, Sudewo, akhirnya buka suara dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini sebelumnya menuai kritik lantaran disebut bisa mencapai kenaikan hingga 250 persen.
Permintaan maaf itu disampaikan Sudewo melalui unggahan Instagram resmi @humaspati pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ia menyoroti insiden kericuhan antara warga dan Satpol PP yang terjadi dua hari sebelumnya, 5 Agustus, sebagai sesuatu yang tidak disengaja.
“Tidak bermaksud melakukan perampasan, hanya ingin memindahkannya supaya tidak mengganggu kirab boyongan,” ujarnya dalam unggahan tersebut.
Sudewo juga meluruskan pernyataannya yang sempat memicu perdebatan publik. Dalam salah satu pernyataannya sebelumnya, ia menyebut 5.000 hingga 50.000 massa boleh datang dalam unjuk rasa. Namun, ia membantah bahwa hal itu sebagai bentuk tantangan kepada rakyat.
“Saya tidak menantang rakyat, saya hanya ingin menyampaikan supaya demo berjalan lancar,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Sudewo menyatakan bahwa angka kenaikan 250 persen bukanlah angka pasti untuk semua wajib pajak. Menurutnya, besaran itu adalah batas maksimal dan tidak berlaku secara merata.
“Kenaikan 250 persen itu tidak semuanya, itu hanya maksimal. Yang di bawah 50 persen, 100 persen, banyak,” ucapnya.
Baca Juga: Viral! Warga dan Satpol PP di Pati Cekcok soal Dugaan Penyitaan Air Mineral Donasi
Ia bahkan menegaskan bahwa apabila terbukti kebijakan tersebut terlalu memberatkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk meninjau ulang.
“Kalau memang ada yang nuntut 250 persen itu diturunkan, akan saya tinjau ulang,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sudewo memaparkan bahwa saat ini capaian realisasi pembayaran PBB di Kabupaten Pati sudah hampir mencapai angka 50 persen. Namun demikian, ia mengakui masih banyak kekurangan dalam masa awal kepemimpinannya sebagai kepala daerah.